| download PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN
SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA
MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
| download PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA
KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| download PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG ANGKUTAN UDARA
| download PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG
BATUBARA BUKIT ASAM
| download PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
Menanggapi alasan pengunduran diri yang diajuykan Lius. menurutnya, pihak pengurus tengah mempelajari surat yang diajukan Lius sebelum menentukan sikap atau menunjuk penggantinyamenanggapi alasan
Taufik Hidayat meminta rekan-rekannya para pemain bulu tangkis Indonesia untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk membantu korban letusan Gunung Merapi, Oktober laluTaufik Hidayat meminta
Perenang Belanda, Ranomi Kromowidjojo meraih medali emas 50 meter gaya bebas di hari terakhir kejuaraan dunia renang kolam pendek di Dubai, Minggu (19/12).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pojok Antikorupsi di Gedung KPK, tercatat rincian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara. Salah satu yang baru saja dilaporkan adalah
Delapan Hakim Konstitusi tersinggung karena mereka dianggap tidak bersih di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menyusul ucapan Refli Harun yang mengatakan hanya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA